Mayoritas Fraksi Setujui Pembahasan RUU Rusun Diperpanjang

20-07-2011 / KOMISI V

 

            Mayoritas Anggota Fraksi di Komisi V DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Rusun) diperpanjang pembahasannya sampai persidangan berikutnya.

            Persetujuan ini diambil saat rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan Rakyat, Perwakilan dari Menteri Hukum dan HAM, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V Muhidin M. Said, Rabu (20/7), di gedung DPR.

            Ketua Panja RUU Rusun H. Mulyadi mengatakan, rencananya RUU ini akan dibawa pada Pengambilan Keputusan Tingkat II di Sidang Paripurna esok hari. Namun, karena masih ada salah satu substansi yang perlu mendapatkan pemikiran lebih dalam, maka Panja mengusulkan RUU ini diperpanjang pembahasannya hingga satu kali persidangan lagi.

            Mulyadi menyadari, sesuai Tata Tertib DPR RI, RUU ini dibahas sudah dua kali persidangan, untuk itu, Pimpinan Panja perlu melaporkan kepada Pimpinan DPR tentang perpanjangan waktu ini.   

            Muhidin juga menambahkan, perpanjangan waktu pembahasan ini karena alasan kuat Panja RUU Rusun untuk dapat menghasilkan RUU yang sebaik-baiknya. Apalagi, mengingat UU ini nantinya diperlukan untuk mengatasi dead lock perumahan yang begitu besar jumlahnya.

            Dari 8 (delapan) fraksi yang hadir, enam fraksi mengatakan langsung setuju pembahasan RUU ini diperpanjang. Sementara, dua fraksi (Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra) menyetujui dengan catatan.

            F-PKS mengatakan, sebetulnya fraksinya sangat menyayangkan tidak selesainya RUU ini tepat pada waktunya sehingga diperlukan perpanjangan. Namun fraksinya memahami, untuk menyempurnakan RUU ini, perpanjangan waktu  ini dapat dimengerti.

            Dia mengingatkan setelah usai masa reses sekarang, Panja hendaknya dapat mengejar untuk segera menyelesaikan RUU dimaksud. Dan dia juga mengingatkan jangan sampai dengan diperpanjangnya waktu ini dapat mengganggu kinerja Komisi V. Hal ini mengingat pada masa persidangan sekarang, hampir lebih banyak waktu dihabiskan untuk membahas RUU ini.

            Demikian halnya dengan Fraksi Partai Gerindra yang juga menyayangkan tidak selesainya RUU ini pada masa persidangan sekarang. Dan dia juga menyayangkan kenapa Panja yang telah melaporkan dan disetujui akhirnya bisa berubah.

            Namun dia menghargai hasil lobi dari Panja Rusun, dan karena belum adanya kesepakatan terhadap satu hal yaitu mengenai kelembagaan, fraksinya menyetujui perpanjangan waktu pembahasan.

            RUU Rumah Susun ini  merupakan RUU yang diluncurkan pembahasannya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2010 ke Tahun 2011.

            Rapat Paripurna besok (21/7) juga salah satunya telah mengagendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Rumah Susun. (tt) foto:lk/parle

BERITA TERKAIT
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...
Jembatan Pulau Balang yang Akan Jadi Rest Area Harus Fokus Pada Keselamatan
30-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, IKN – Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi penghubung vital antara Kota Balikpapan dan Kawasan...